
Litigasi Korporasi & Perdata
Pendampingan strategis untuk sengketa usaha, kontrak, pemegang saham, utang-piutang, dan perkara perdata yang memerlukan drafting, analisa, dan eksekusi yang disiplin.
Lexvera membantu klien bisnis dan pemilik kepentingan korporasi menangani sengketa yang berdampak pada aset, arus kas, reputasi, dan keberlanjutan usaha.
Masalah yang Ditangani
- Wanprestasi dalam perjanjian bisnis
- Perbuatan melawan hukum dalam hubungan komersial
- Sengketa utang-piutang dan penagihan
- Sengketa pemegang saham
- Sengketa internal perusahaan dan pengurus
- Perselisihan atas pelaksanaan kerja sama
- Persiapan dokumen pembuktian untuk perkara perdata
Ruang Lingkup Pendampingan
- 1.Analisa posisi hukum melalui perjanjian, korespondensi, invoice, notulen, dan dokumen korporasi.
- 2.Strategi penanganan sengketa, mulai dari upaya damai, tekanan hukum formal, hingga persiapan tindakan litigasi.
- 3.Penyusunan somasi dan korespondensi hukum yang tegas namun terukur.
- 4.Negosiasi dan penyelesaian untuk sengketa yang lebih efektif ditutup secara komersial dan terdokumentasi.
- 5.Pendampingan litigasi melalui advokat yang memenuhi syarat profesi sesuai mandat perkara.
FAQ
Apakah Lexvera hanya menangani perkara yang sudah masuk pengadilan?
Tidak. Kami juga mendampingi sejak tahap awal ketika sengketa baru mulai muncul.
Apakah sengketa bisnis selalu harus digugat?
Tidak. Dalam banyak situasi, somasi, negosiasi, atau restrukturisasi posisi hukum dapat lebih efektif.
Klien yang Cocok
- Perusahaan menengah dan berkembang
- Pemegang saham
- Direktur atau pengurus perusahaan
- Investor
- Mitra usaha dalam joint operation atau kerja sama
Konsultasi Sekarang
Diskusikan kebutuhan Anda bersama Lexvera agar langkah hukum atau transaksi Anda lebih tertata sejak awal.
